Assalamualaikum. Wr. Wb. Bro/Sis
Kali ini saya mau share lapor pajak OP dengan effilling, tentunya harus sudah mengajukan dan mendapatkan e-Fin dari KPP setempat. Jika sudah mendapatkan efin, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan e-Fin.
Untuk mendaftarkan e-Fin bisa dibuka tautan dibawah ini:
https://djponline.pajak.go.id/registrasi
Lalu ikuti petunjuk yang ada.
Kemudian jika anda sudah pernah mendaftarkan efin dan lupa email, silahkan reset di sini:
https://djponline.pajak.go.id/resetpass
Jika sudah login, dengan NPWP dan password yang telah dibuat, lalu pada Layanan DJP online pilih e-Filling.
Lalu pada bagian Daftar SPT, tekan tombol Buat SPT.
Nah selanjutnya isikan sesuai petunjuk yang ada, pada formulir SPT, nanti form yang terbentuk sesuai pilihan anda di Formulir SPT tersebut.
Sebagai contoh, saya mengisi Tidak, Tidak, dan Ya, maka SPT yang dapat diisi adalah 1770SS.
Pilih tombol merah yang terbentuk, kemudian isikan deh SPT, petunjuk pengisian ada disamping kiri, ikuti saja terus.
Sampai ada kolom pernyataan, tandai centang, kemudian lanjut ke berikutnya. Nanti ada menu kode verifikasi, tekan tombol orange [di sini], maka kode akan dikirim ke email, kode yang diterima masukkan ke kode verifikasi.
Jika sudah tekan tombol selesai, Selanjutnya bukti Lapor akan dikirim melalui email, atau bisa dilihat di dashboard e-filling.
Selesai
Ok itu saja.. :D
No comments:
Post a Comment