Karena faktur yang dibuat ataupun yang dimasukkan, efaktur harus membutuhkan approval oleh server DJP. Maka ada satu fitur wajib yang harus di nyalakan terlebih dahulu. Yaitu fitur Uploader. Uploader ini tentunya harus memiliki koneksi internet yang aktif. Uploader ini bisa di aktifkan setelah ataupun sebelum menginput PK dan PM.
Jika sebelum menginput efaktur, user bisa langsung klik upload. Tetapi kekurangannya jika ada kesalahan tidak bisa langsung diperbaiki jika sudah terlanjur upload selain diganti atau dibatalkan.
Jika setelah entry diaktifkan uploadernya, user punya kesempatan untuk memeriksa kembali faktur yang telah dibuat sebelum mengupload keseluruhan faktur yang telah di entry.
Yang mana saja baiknya uploader harus diaktifkan tidak masalah, yang penting teliti pada saat menginput faktur nya.. :)
Ok. untuk mengaktifkan uploader, Klik Management Upload, Lalu klik Upload Faktur / Retur.
Lalu klik Start Uploader
Nanti akan muncul Login User PKP (pastikan internet aktif atau online):
Isikan captchanya, jika kurang jelas bisa di refresh captchanya, lalu password isikan dengan password aktifasi. Lalu klik submit.
Catatan:
Jika pada saat klik start uploader tidak muncul captcha, atau meminta sertifikat digital, pilih saja dulu sertifikat digital p12 nya. Jika ini sudah maka akan muncul captchanya. --> Hal ini terjadi jika aplikasi berpindah-pindah, tetapi file p12nya tersimpan di PC.
Status Uploader Berjalan adalah sebagai berikut:
Nah anda bisa langsung meminta approval efaktur deh. Klik OK saja, Jendela Monitor upload dapat di close, uploader tetap berjalan walaupun jendela monitor upload di close.
Selesai.. :)
No comments:
Post a Comment