Tuesday, January 26, 2016

Cara merekap data karyawan Januari-November eSPT PPh 21 dengan ms access dan excel

Assalamualaikum. Wr.Wb. Bro/Sis

Kali ini saya mau share cara ringkas merekap pajak dari espt PPh 21 Januari-November, untuk keperluan perhitungan pajak desember. Tentunya data excel dan espt pasti ada perbedaan, terutama pembulatan, jika di excel dibulatkan nilai realnya belum tentu bulat, misal dibulatkan 7,5 +8,5  menjadi 7 dan 8 oleh excel, dijumlahkan akan berjumlah 16, tetapi ketika di impor ke eSPT, akan berjumlah 15, karena espt menganggap 7 dan 8 benar-benar bulat. Nah karena itu perlu merekap nilai pajak real di eSPT untuk disesuaikan. Ok untuk perhittungan masa desember tidak akan dibahas disini. Disini hanya akan dibahas bagaimana merekap dengan cara cepatnya. Biasanya kalau merekap menggunakan fitur expor dari espt, kemudian di impor ke excel. Nah kalau disini sekaligus januari-november.


Ok software yang diperlukan (untuk cara installnya silahkan googling sendiri.. :D )
- MS. access
- Excel
- database pph21 nya tentunya.

Oke, klik 2 x pada database pph21nya: (biasanya berekstensi .accdb atau .mdb, klik saja file yang mana yang dipakai). Nanti dia akan muncul seperti ini:

Isikan passwordnya : squarepants

Nanti muncul seperti berikut:


Lalu pilih dat_1721i_detail, nah disinilah terlihat data yang pernah di input di pph 21:

Nah terlihat kan, tapi disitu adalah data keseluruhan, untuk merekap yang diperlukan, misal tahun 2015, klik pada tahun.
Lalu ok. Jika tidak ada pembetulan, maka bisa langsung copas ke excel, caranya. klik pada bagian ujung kiri atas:


Lalu klik kanan copy, lalu siap dipastekan ke excel, tapi tunggu dulu ya, sekalian, bagaimana jika ada pembetulan. Misal Jan-Jul (pembetulan 1 semua), lalu ags-nov normal. Maka proses copasnya bisa 2 x proses. yang pertama set jan-jul dulu:
Kemudian set pembetulan ke satu:
Kemudian klik pada bagian kiri atas seperti langkah copy seperti diatas.  Untuk agustus - november, sama langkahnya set dulu masanya 8-11, lalu pembetulan 0. lalu copy all. data yang direkap adalah data pembetulan terakhir ya.

Oke berikut adalah proses paste di excel, taruh di sheet a1, klik kanan, paste special, pilih text, lalu ok

Berikut adalah hasilnya diexcel:

Dah selesai, gitu doang... ngurutin lagi donk.... ya sabar bro/sis, sekarang pakai fitur excel yaitu consolidation data. Dengan fitur ini, data jan-nov otomatis dijumlah langsung. Oke langsung saja. urutkan kolom nama karyawan, jml_bruto, dan juml pph seperti berikut:
Kemudian pilih cell mana yang mau dipakai:, misal disini:
Kemudian buka tab Data, pilih Consolidate:


Kemudian pada reference, klik kotak biru seperti gambar dibawah ini:
Kemudian blok nama, jmlbruto, dan jmlpph, keseluruhan data yang telah di copas tadi. Lalu klik add, kemudian centang left column.:

Kemudian OK. Nah langsung deh keliatan data Jan-Nov nya:


Jika ada nama yang dobel, kemungkinan nama beda titik dan spasi, harap disamakan dulu, dengan fitur sort, kemudian di consolidate ulang hasil consolidate yang masih ada dobel nama tadi.

Selesai deh, selanjutnya bisa digunakan untuk perhitungan pajak desembernya. Eiitssss tunggu dulu, kan di software terbaru khusus karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP, kan gak input nama, gimana ngerekapnya. Ya seharusnya dicatat agar lebih mudah pencocokannya. Untuk mencocokannya di ms access dia ada di dat 1721 header:


Jumlah_b adalah jumlah karyawan yang dibawah ptkp, bruto_b adalah jumlah penghasilan gabungan seluruh karyawan dibawah ptkp.

Gabungkan deh dengan data sebelumnya..

Tambahan lagi, yaitu merekap data ssp. bisa dilihat di dat 1721 iv

Nilai sspnya ada di kolom jumlah..
Okeh itu saja, semoga membantu merekap agar lebih cepat.. :D
 

No comments:

Post a Comment