Showing posts with label eSPT. Show all posts
Showing posts with label eSPT. Show all posts

Thursday, March 24, 2016

Input Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Masukan pada eFaktur

Untuk dokumen lain pastikan anda telah membaca Peraturan Dirjen Pajak NOMOR PER - 33/PJ/2014 tentang DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK. Yang pokok isinya adalah sebagai berikut.
DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
PER 33/PJ/2014
Jika ada Dokumen yang keluar dari jenis transaksi tersebut diatas, maka dokumen tersebut dapat dianggap sebagai faktur pajak, dan cara input di eFaktur adalah melalui menu Dokumen Lain

Input pajak keluaran

Buka Dokumen Lain -> Pajak Keluaran -> Rekam
Isikan sesuai jenis transaksi, dokumen, detail transaksi, dokumen transaksi, NPWP dan Lawan, Nomor faktur, tanggal dan masa pajak, serta nilai DPP dan PPN nya. Kemudian simpan. Untuk dokumen lain ini tidak melakukan upload dokumen dan tidak dapat dicetak.

Input Pajak masukan

Nah kalau kita menerima tagihan yang sesuai dengan peraturan yang diatas, maka inputnya pun juga di DOKUMEN LAIN -> Pajak Masukan -> Rekam
Isikan sesuai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak kemudian simpan. Tidak perlu upload untuk jenis Dokumen lain ini.

Kedua jenis PK dan PM dari dokumen lain otomatis ikut dalam perhitungan SPT pada saat posting SPT PPN melalui efaktur.

Input Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan pada eFaktur

Masuk kebagian utama yaitu input data Faktur Pajak baik Pajak Keluaran atau Pajak Masukan. Untuk faktur pajak masukan agar bisa mencetak faktur, pastikan uploader sudah aktif. Lalu pastikan nama dan alamat NPWP lawan sudah benar.


Input faktur pajak keluaran

Buka Faktur -> Pajak Keluaran -> Administrasi Faktur
Tekan tombol rekam faktur, lalu isikan form berikut:
Isikan Detail Transaksi, sesuai dengan jenis lawan transaksi yang anda lakukan.
Lalu isikan tanggal, laporan SPT dan Tahun pajak otomatis terbentuk, nomor seri faktur juga otomatis muncul, jika sudah mengisi referensi nomor faktur, lalu dibagian referensi faktur, bisa anda kosongkan atau di isi dengan nomor invoice yang terkait dengan faktur. Kemudian tekan tombol lanjutkan untuk mengisi data lawan transaksi.
Jika anda selesai mengisikan NPWP dan menekan enter, maka akan muncul jendela berikut untuk mengisi data transaksi, dan data lawan transaksi akan tersimpan di database.
Jika anda tidak ingin menyimpan, saat selesai mengetik NPWP jangan tekan enter, tetapi pindahkan ke kolom Nama dengan mouse. Maka anda dapat langsung mengetik nama dan alamat secara manual, tanpa perlu sesuai dengan blok-blok kotak pada referensi Lawan transaksi. Jika sudah mengisi Nama Alamat dan NPWP maka tekan tombol lanjutkan. Lalu tekan rekam transaksi. Isikan detail transaksi yang anda inginkan.
Jika sudah simpan, nanti data akan muncul, seperti berikut,
Jika sudah simpan, kemudian data faktur akan muncul di Daftar Faktur Pajak Keluaran, tekan tombol preview dahulu, sebelum, tekan tombol upload, jika sudah ok, tekan tombol upload. Sampai muncul tombol PDF seperti berikut.
Pastikan anda selalu mengecek kesehatan jaringan internet, apakah stabil atau tidak karena sangat berpengaruh proses approval, dan perhatikan kolom status approval dan keterangan, karena disitulah kita dapat melihat jenis permasalahan apa yang muncul untuk segera diatasi.
Jika Status Approval Sukses, dan keterangan Upload Faktur Sukses berarti sukses dan tidak ada masalah.

Input Faktur Pajak Masukan

Nah setelah selesai menginput pajak keluaran, maka selanjutnya adalah menginput pajak masukan. Hampir sama dengan Faktur Pajak Keluaran hanya saja lebih simple formnya, buka Faktur -> Pajak Masukan -> Administrasi Faktur -> Rekam Faktur, maka akan muncul form seperti berikut.
Isikan saja nomor faktur, NPWP, tanggal, masa pajak bisa diganti maksimal 3 bulan dari terbitnya faktur pajak tersebut. serta jumlah DPP dan PPN. Lalu apakah Faktur pajak dapat dikreditkan, pastikan anda mengecek sesuai dengan peraturan yang berlaku mana saja yang dapat/tidak dapat dikreditkan. Jika sudah simpan. Kemudian tekan tombol upload.

Karena efaktur bersifat online, Asal anda mengetikan nomor faktur, tanggal faktur, dan nomor npwp dengan benar, kesalahan ketik jumlah DPP atau PPN akan terkoreksi sendiri, setelah upload.

Tuesday, March 22, 2016

Cara Install Aplikasi eSPT PPh Masa 4 Ayat 2

Jika anda memiliki transaksi yang termasuk objek PPh 4 ayat 2, maka harus dipotong, dan untuk pembuatannya bisa menggunakan excel, atau menggunakan eSPT PPh 4a2. Dengan menggunakan software kita hanya menginput bukti potongnya saja, SPT Induk dan Daftar bukti potong akan otomatis terbentuk.
Unduh dulu software eSPT PPh 4a2 di tautan berikut ini:

Jika sudah diunduh, jalankan Setup ps42 v11.exe, sampai muncul jendela berikut ini:
Tekan "Next" untuk melanjutkan, kemudian isikan saja atau biarkan default.

Lalu tekan "next" untuk melanjutkan:
Kemudian tekan install, untuk memulai Instalasi,
Tunggu hingga statusnya selesai seperti berikut:
Jika sudah tekan finish, aplikasi sudah terinstall dan siap untuk digunakan.
Kemudian bisa dilanjutkan dengan setting database di ODBC.

Mengisi SSP dan membuat CSV untuk pelaporan eSPT PPh 23 & eSPT PPh 4a2

Setelah anda membuat SPT PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2, tentunya setelah itu harus menyetorkan pajak, dimana untuk PPh 23 dan 4 ayat 2, batas pembayaran tiap bulannya maksimal tanggal 10, dan pelaporan maksimal tanggal 20. Jika pas hari terakhir masuk di hari sabtu, minggu, libur, maka batas pelaporannya hari kerja berikutnya.


Untuk eSPT PPh pasal 23 maupun 4 ayat 2, pengisian ssp dan csv hampir sama. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Menginput SSP pada eSPT PPh 23 dan 4 ayat 2

Buka SPT masa yang ingin diinput, kemudian pilih SPT-PPH, lalu pilih "Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) / Pemindah Bukuan (PBK)", Lalu pilih Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) atau Daftar PemindahBukuan (PBK).
Tekan tombol baru, lalu isikan sesuai form Kode MAP, Kode Jenis Setoran, NTPN, Jumlah Pembayaran dan tanggal setor, Jika kode NTPN terdapat huruf, buka notepad ketik disitu, kemudian di copy paste ke NTPN.

Simpan dan selesai. Pada software eSPT PPh 23 dan 4a2 tidak ada fitur untuk kompensasi jika ada kesalahan bayar, sehingga jika terjadi kesalahan harap melakukan PBK dahulu. Untuk menghindari denda telat lapor karena proses PBK, bisa membuat SPT Nihil dulu, yang benarnya dibuat SPT pembetulan 1 nya.

Membuat File CSV Pelaporan PPH 23 dan 4a2

Jika anda ingin menggunakan eSPT Loader, maka harap dibuat dulu foldernya di flash disk, misal PPh23-02-2016, lalu pada aplikasi eSPT, pilih SPT Tools, pilih lapor data SPT ke KPP
Lalu pada Lokasi File arahkan ke Folder yang dibuat tadi, kemudian pilih masa pajak dan tahun pajak, Kemudian create file, maka flash disk siap untuk dilaporkan. Hanya perlu membawa SPT induk dan Daftar bukti potongnya saja. Akan tetapi jika ingin dilaporkan tanpa csv juga bisa, hanya saja bukti potong harus dilampirkan, jika ada 100 lebih bukti potong tentunya akan banyak beban jika dilaporkan manual.

Selesai, tinggal ke KPP, lapor dan akan mendapatkan BPSnya.

Mencetak SPT Masa, Daftar Bukti Potong, dan Bukti Potong PPh Pasal 23

Setelah input data bukti pemotongan pph pasal 23 ke software eSPT PPh Pasal 23, maka langkah selanjutnya adalah mencetak SPT, Daftar Bukti Potong, beserta Bukti Potongnya.

Mencetak SPT Induk

Buka Masa pajak yang ingin dicetak SPT induknya, kemudian Buka SPT PPh,Lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan Atau 26.

Lalu nanti akan muncul Jendela Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan Atau Pasal 26, seperti berikut:
Ada tombol untuk mencetak, tekan saja tombol "Cetak". Nah nanti akan muncul preview sebagai berikut:
Tinggal tekan tombol print deh untuk mencetak ke printer.

Mencetak Daftar Bukti Potong dan Bukti Potong

Buka SPT PPh, lalu pilih "Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 Dan Atau 26" nanti akan muncul tampilan seperti berikut:
Untuk mencetak bukti potong, tandai dulu pada "Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26" pada bagian ini:
Lalu cetak. Berikut adalah previewnya:
Print saja untuk mencetak.

Lalu untuk bukti potong, pada menu cetak, pilih saja Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atau 26.
Lalu tandai ceklist pada bukti potong yang ingin di pilih, atau tandai pilih semua jika ingin cetak seluruhnya.
Kemudian tekan tombol cetak, dan berikut adalah preview dari bukti potong:
Tekan tombol print untuk mencetak. Selanjutnya minta tanda tangan, kemudian bayar deh pajaknya. Bukti potong serahkan ke vendor yang dipotong.

Membuat SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23 menggunakan eSPT PPh 23

Sebelum menggunakan aplikasi eSPT PPh Pasal 23, pastikan database sudah diset melalui ODBC. Jika sudah buka aplikasi eSPT PPh Pasal 23, pilih database yang telah dikoneksi melalui ODBC. Pada saat pertama kali anda akan diminta input profil terlebih dahulu, isikan saja NPWP yang diinginkan.
Setting NPWP eSPT PPh 23
Input NPWP perusahaan anda.
Lalu isikan profil perusahaan anda.
Jika sudah tekan tombol Simpan. Proses ini hanya sekali saja, jika sudah setting profil, maka untuk pembukaan aplikasi selanjutnya hanya tinggal login. Username: administrator Password: 123

Membuat SPT Masa
Setelah login, selanjutnya adalah membuat SPT Masa, tekan menu Program, lalu pilih SPT Masa, lalu tentukan Masa dan Tahun yang ingin dibuat. Lalu tekan tombol Buat.

Membuat Bukti Potong
Selanjutnya buka SPT PPh, pilih Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk WP DN, atau Bukti Potong PPh 26 untuk WP LN. Untuk pembuatan Bukti Potongnya.
Lalu isikan saja sesuai jenis transaksinya. Isi nomor bukti potong, tanggal, NPWP, nama dan alamatnya.
Jika sudah simpan. Selesai deh pembuatan untuk satu bukti potong. Untuk bukti potong selanjutnya isikan saja, jika tidak ada tekan tombol tutup, dan selesai. SPT Masa otomatis sudah terbentuk, dan dapat dicetak.

Setting ODBC database untuk PPH 23, 4a2, Badan, dan eSPT versi lama

Untuk PPh 23, PPh 4a2, maupun eSPT versi lama. Masih menggunakan ODBC untuk pengelolaan databasenya. Berikut adalah langkah-langkah setting database, saya bagi menjadi dua versi yaitu setting untuk windows 32bit, dan setting untuk 64bit.


Setting ODBC 32bit

Untuk setting ODBC pada windows versi 32 bit (Windows xp, vista, 7, 8, 10) sangat mudah, anda hanya harus membuka Control panel, lalu cari menu administrive tools. Lalu pilih ODBC Data Sources.

Setting ODBC 64bit

Windows xp, vista, 7

Untuk windows xp, vista, maupun windows 7, Saat akses ODBC di Control panel, maka isi menu untuk mencari mdbnya akan kosong, karena default yang ada di Control panel adalah 64bit, nah untuk 32bit, ternyata ada di folder lain.
Buka windows explorer, Lalu masuk ke Drive C, lalu pilih windows, lalu pilih SysWOW64, lalu cari file berikut:
 Nah itulah ODBC 32 bitnya, jalankan saja, atau buat shorcut untuk memudahkan.

Windows 8,10

Nah pada versi windows 8,10 sudah ada 2 pilihan di Administrive toolsnya versi 32bit atau 64bit, jika anda menggunakan windows 64bit, tentu tetap yang dipilih adalah ODBC 32 bit.

Setting Database di ODBC

Nah berikut adalah ODBC saat dijalankan, pilih System DSN, kemudian tekan tombol "Add"
Lalu pilih Microsfot Access Database (.mdb):
Lalu tekan finish, lalu isikan Data Source Namenya, dan pilih file databasenya, melalui menu select.

Jika sudah OK dan OK, maka database akan terlist pada saat membuka aplikasi PPh23, 4a2, badan, ataupun versi lama. Jadi pastikan Data Source Name nya jelas ya, misal database 23 ya kasih tanda 23, karena semua yang ada di ODBC akan muncul semua. Ini bertujuan untuk memudahkan saja agar tidak salah pilih databasenya. :)

Ok itu saja, jika ada yang kurang jelas bisa langsung komentar saja dibawah

Monday, March 21, 2016

Cara Install Aplikasi dan Setting database eSPT PPh Masa 23

Jika anda sering memotong pph pasal 23, dan masih menggunakan SPT manual, anda bisa memanfaatkan aplikasi eSPT pph 23 dari DJP, aplikasi ini untuk memudahkan pemotongan pph pasal 23 dan pembuatan SPTnya. Jika pada SPT manual menggunakan excel anda harus membuat bukti potong, spt, dan daftar bukti potongnya, maka dengan menggunakan eSPT PPh 23, hanya menginput bukti potongnya saja, SPT dan daftar bukti potong akan terisi otomatis.

Ok langsung saja untuk instalasi, ada 2 tahapan, yang pertama instalasi aplikasi, dan instalasi patch.

Instalasi Aplikasi eSPT PPh 23

Unduh aplikasinya disini:

Jika sudah ekstrak aplikasi tersebut, klik pada setup.exe, tunggu hingga muncul InstallShield wizard seperti berikut, kemudian klik next.
Pada bagian customer information, di Username isikan saja nama user pc anda, organization isikan dengan nama perusahaan anda atau bisa dikosongkan, lalu pada bagian "install this application for" pilih "anyone who uses this computer (all users)" agar aplikasi bisa tetap digunakan walaupun gonta-ganti user pc, tapi jika hanya ingin digunakan di satu user saja, pilih only for me. jika sudah tekan tombol next untuk lanjut.
Destination folder jika menunjukkan x86 tandanya sistem operasi anda adalah 64 bit, setting databasenya sedikit berbeda dengan versi 32bit (terutama windows xp, vista, maupun windows 7). Akan dibahas di postingan tersendiri.
Next-next-next saja terus hingga ada tombol Install seperti berikut. Tekan saja tombol install tersebut.

Maka proses instalasi akan berjalan, tunggu saja hingga selesai:

 Jika sudah tekan tombol finish, maka aplikasi sudah terinstall.

Install Patch eSPT PPh 23

Jika sudah, selanjutnya adalah instalasi Patch terbaru untuk PPH 23, pada saat tulisan ini dibuat patch terbaru anda bisa dapatkan pada tautan berikut ini:
http://pajak.go.id/content/aplikasi/14607/patch-e-spt-masa-pph-pasal-23-26-versi-101
Jika aplikasi sudah terunduh, buka folder sesuai versi windows yang anda gunakan, jika sudah jalankan file berikut:
Maka nanti akan muncul windows seperti berikut:
Jika anda masih fresh install, pilih Tes Koneksi, lalu "jalankan update", jika anda sudah menginstall PPh 23 dan hanya ingin install patchnya saja, cukup cari System DSN sesuai dengan database yang anda gunakan, lalu pilih Jalankan Update.

Selesai, aplikasi eSPT PPh 23 siap untuk digunakan.

Mengisi SSP dan membuat CSV untuk pelaporan eSPT PPh 21

Setelah SPT PPh 21 dibuat, dan dicetak, maka hal selanjutnya adalah membayar SSP untuk PPH 21 yang telah dibuat, batas pembayaran untuk PPh 21 adalah setiap tanggal 10 setiap bulannya, dan batas pelaporannya adalah tanggal 20 setiap bulannya. Jika batas tanggal tersebut ketemu dihari sabtu, minggu atau hari libur, maka batas waktunya adalah di hari kerja berikutnya.


Jika anda sudah menyetor SSP pastinya anda akan mendapatkan Nomor NTPN, nanti NTPN ini digunakan untuk input SSP di eSPT.  Langsung saja buka eSPT pph 21, lalu buka ISI SPT, lalu masuk ke Daftar SSP/PBK (1721-IV), berikut adalah tampilannya, jika anda telah mencetak SPT yang statusnya KB atau LB otomatis akan muncul disini nilai yang harus dibayar atau lebih bayar, jika lebih bayar angkanya akan berada didalam kurung dan tidak perlu menginput/membuat SSP. Jika kurang bayar, nanti data SSP di isi disini.

Tekan tombol tambah untuk membuat SSP, lalu isikan sesuai dengan kode akun pajak, kode jenis setoran, tanggal bayar, nilai ntpn yang diterima, serta jumlah setoran. Anda bisa menambah lebih dari satu ssp disini dengan menekan tombol tambah saja.
Pastikan Jumlah PPh terutang dan SSP yang disetor sama, atau jika memang SSP yang disetor lebih bayar, isikan sesuai dengan SSP yang lebih bayar tersebut. (Bisa dikompensasi jika lebih bayar lihat artikel kompensasi pph 21), Jika jumlah SSP yang disetor lebih kecil dari pph terutang, maka CSV pelaporan tidak akan bisa dibuat. Oke selanjutnya adalah pembuatan CSV. Buka CSV, lalu pilih pelaporan SPT, kemudian pilih masa yang ingin dilapor.
Kemudian Tekan tombol, "Buat File CSV" lalu arahkan ke Flash disk, buat folder misalnya laporan pt a bulan sekian, kemudian simpan csv disitu, file csv harus berupa angka, jangan diubah atau direname. Jika sudah bawa SPT yang sudah ditanda-tangani dan dicap basah, beserta ssp, dan flashdisknya kemudian lapor di KPP tempat terdaftar. Jika sudah selesai PPh 21 sudah terlapor, dan anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai bukti anda telah melapor.