Wednesday, February 3, 2016

Tuesday, February 2, 2016

Episode 060

Episode 059: Random News
The 60th show of the Geeks Amok Podcast is done and is officially in the history books!

LeRoy, Frank and Joe discuss the bi-weekly geek news! Follow us on Twitch and Subscribe on YouTube!
Read more »

Walkthrough: Assassin's Creed Unity #30 (Social Club: Cafe du Louvres)







Monday, February 1, 2016

Membuat SPT Masa dan membuat Bukti Potong pada eSPT PPh 4a2

Untuk membuat SPT Masa di aplikasi eSPT PPH 4a2, buka menu Program. Pilih buat SPT, lalu tentukan masa pajak yang ingin dibuat, tahun pajak. Lalu tekan tombol buat.

Jika sudah SPT Masa sudah berhasil dibuat. Selanjutnya adalah input bukti potong sesuai transaksi yang terkena objek pajak PPH 4 ayat 2.
Misal ingin menginput Bukti Potong atas persewaan tanah atau bangunan, pilih Dafar Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2), nanti muncul jendela seperti berikut.
Tekan tombol baru, lalu pilih transaksi yang sesuai:
Lalu isikan WP yang dipotong, Keterangan, tanggal, dan Nilai brutonya.
Jika sudah Simpan, maka bukti potong sudah terbentuk. Dan bisa dilanjutkan untuk membuat bukti potong selanjutnya.