Untuk membuat SPT Masa di aplikasi eSPT PPH 4a2, buka menu Program. Pilih buat SPT, lalu tentukan masa pajak yang ingin dibuat, tahun pajak. Lalu tekan tombol buat.
Jika sudah SPT Masa sudah berhasil dibuat. Selanjutnya adalah input bukti potong sesuai transaksi yang terkena objek pajak PPH 4 ayat 2.
Misal ingin menginput Bukti Potong atas persewaan tanah atau bangunan, pilih Dafar Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2), nanti muncul jendela seperti berikut.
Tekan tombol baru, lalu pilih transaksi yang sesuai:
Lalu isikan WP yang dipotong, Keterangan, tanggal, dan Nilai brutonya.
Jika sudah Simpan, maka bukti potong sudah terbentuk. Dan bisa dilanjutkan untuk membuat bukti potong selanjutnya.
No comments:
Post a Comment