Untuk membuat faktur, tentunya anda telah meminta nomor seri fakturnya dulu ke KPP atau via online di efaktur.pajak.go.id, Atau bisa lihat di tutorial sebelumnya. Ok anggap saja anda telah memiliki e-Nofa/atau surat pemberian nomor seri faktur pajak.
Di dalam surat e-Nofa, perhatikan bagian berikut (sebagai contoh):
Nah itu adalah jatah nomor fakturnya, lalu perhatikan bagian ini:
Tanggal tersebut adalah batas tanggal minimal dimana anda bisa memulai menggunakan nomor seri faktur tersebut untuk transaksi-transaki pada perusahaan anda.
Ok selanjutnya jalankan aplikasi efaktur. Lalu klik pada "Referensi" lalu pilih "Referensi Nomor Faktur" .
Berikut adalah jendela "Referensi Nomor Faktur"
Lalu klik "Rekam Range Nomor Faktur"., Lalu muncul lah jendela "Rekam Referensi Nomor Faktur" Seperti berikut:
Nah isikan deh sesuai dengan enofa lalu klik rekam nomor faktur, pastikan jangan ada yang salah. Klo ada yang salah tidak bisa dihapus selain di reset aplikasinya. Tampilannya berikut ini kalau udah salah mau dihapus... :D
Solusinya selain reset, ya hapus saja range nomor faktur yang salah tersebut, walau sebenarnya tidak hilang dari referensi nomor faktur, tapi nomor tersebut tidak akan muncul pada saat membuat faktur pajak. Jika sudah di hapus->update referensi nomor faktur -> yes, maka anda dapat membuat nomor referensi faktur pajak yang benar.
Biar tidak repot hapus, ya makannya harus yang teliti... :p
Ok, jika anda telah klik "Rekam Nomor faktur" maka referensi sudah terekam dan akan otomatis jadi acuan nomor faktur pajak pada saat pembuatan faktur pajak di aplikasi eFaktur.
:)
No comments:
Post a Comment