Untuk dokumen lain pastikan anda telah membaca Peraturan Dirjen Pajak NOMOR PER - 33/PJ/2014 tentang DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK. Yang pokok isinya adalah sebagai berikut.
PER 33/PJ/2014 |
Input pajak keluaran
Buka Dokumen Lain -> Pajak Keluaran -> RekamIsikan sesuai jenis transaksi, dokumen, detail transaksi, dokumen transaksi, NPWP dan Lawan, Nomor faktur, tanggal dan masa pajak, serta nilai DPP dan PPN nya. Kemudian simpan. Untuk dokumen lain ini tidak melakukan upload dokumen dan tidak dapat dicetak.
Input Pajak masukan
Nah kalau kita menerima tagihan yang sesuai dengan peraturan yang diatas, maka inputnya pun juga di DOKUMEN LAIN -> Pajak Masukan -> RekamIsikan sesuai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak kemudian simpan. Tidak perlu upload untuk jenis Dokumen lain ini.
Kedua jenis PK dan PM dari dokumen lain otomatis ikut dalam perhitungan SPT pada saat posting SPT PPN melalui efaktur.
No comments:
Post a Comment