Thursday, March 24, 2016

Input Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Masukan pada eFaktur

Untuk dokumen lain pastikan anda telah membaca Peraturan Dirjen Pajak NOMOR PER - 33/PJ/2014 tentang DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK. Yang pokok isinya adalah sebagai berikut.
DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
PER 33/PJ/2014
Jika ada Dokumen yang keluar dari jenis transaksi tersebut diatas, maka dokumen tersebut dapat dianggap sebagai faktur pajak, dan cara input di eFaktur adalah melalui menu Dokumen Lain

Input pajak keluaran

Buka Dokumen Lain -> Pajak Keluaran -> Rekam
Isikan sesuai jenis transaksi, dokumen, detail transaksi, dokumen transaksi, NPWP dan Lawan, Nomor faktur, tanggal dan masa pajak, serta nilai DPP dan PPN nya. Kemudian simpan. Untuk dokumen lain ini tidak melakukan upload dokumen dan tidak dapat dicetak.

Input Pajak masukan

Nah kalau kita menerima tagihan yang sesuai dengan peraturan yang diatas, maka inputnya pun juga di DOKUMEN LAIN -> Pajak Masukan -> Rekam
Isikan sesuai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak kemudian simpan. Tidak perlu upload untuk jenis Dokumen lain ini.

Kedua jenis PK dan PM dari dokumen lain otomatis ikut dalam perhitungan SPT pada saat posting SPT PPN melalui efaktur.

No comments:

Post a Comment