Untuk membuat bukti potong A1 di aplikasi eSPT PPh 21, hanya bisa dilakukan di Masa Desember. Jadi di bulan Januari hingga November, menu untuk menginput Bukti Potong A1 tidak akan muncul. Pembuatan bukti potong A1 ini dari segi software tidak mempengaruhi nilai di SPT masa desembernya, untuk masa desember tetap dihitung dan dinput ke eSPT secara manual. Jadi jika ada karyawan keluar sebelum masa Desember, bisa langsung dibuatkan bukti potongnya, dengan membuat masa Desember (walaupun belum ada hitungan untuk SPT Desembernya).
Untuk membuat bukti potong A1, Pilih SPT, Jika belum ada masa desember -> Buat SPT Baru, jika sudah ada Buka SPT -pilih Desember.
Kemudian pilih Isi SPT -> Daftar Bukti Potong -> A1
Tekan tombol Baru, maka pada tab pertama (A), anda diminta untuk mengisi Identitas Penerima Penghasilan yang dipotong. Untuk nomor bukti potong sudah otomatis, untuk tanggal mengikuti tanggal proses input (bisa diganti), untuk masa adalah bulan awal dan bulan akhir karyawan bekerja.
Untuk NPWP jika tidak ada diketik dengan angka 00.000.000.0-000.000, otomatis software akan menghitung tarif 1% lebih tinggi daripada yang telah bernpwp. NIK isikan saja, jika tidak ada beri tanda "-", Kemudian isi Nama, alamat, jenis kelamin, status, jumlah tanggungan, dan jabatan. Jika WP asing centang saja dan pilih kode negaranya. Jika sudah lanjut ke tab berikutnya (B.1) Rincian penghasilan.
Kemudian isikan rincian penghasilan sesuai dengan data yang dimiliki, Perhitungan pajak akan otomatis masuk ke bagian B.2 (Penghitungan PPh).Jika tipe pemotongan pajak adalah dengan di Gross Up, maka untuk tunjangan pajak di tab B.1 harap dikosongkan, lalu centang "gross up". Jika karyawan melampirkan bukti potong A1 dari perusahaan sebelumnya dia bekerja, maka bisa ditambahkan di No 13 untuk neto pada bukti potong A1 dari perusaahan sebelumnya, dan di no 18 untuk pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan sebelumnya. Jika sudah Simpan. Selesai untuk input data A1 untuk 1 karyawan. Dan seterusnya sama untuk karyawan selanjutnya.
Nah untuk mencetaknya. Pilih menu Cetak, pilih bukti potong, pilih 1721-A(BP A1), lalu pilih bukti potong yang diinginkan kemudian tekan tombol cetak (preview dulu), jika ingin cetak langsung tanpa preview , centang "Cetak langsung" , kemudian tekan tombol cetak.
Selesai deh, selanjutnya kasih karyawan untuk mereka laporkan di KPP mereka terdaftar. :)
No comments:
Post a Comment