Jika anda melakukan pembetulan, dan / atau salah setor jumlah PPh 21, di Software eSPT PPh 21 sudah ada kolom untuk menangani hal tersebut, sehingga tidak perlu lagi membuat PBK akibat kesalahan setor ataupun pembetulan yang menyebabkan lebih bayar.
Jika pembetulan menyebabkan lebih bayar.
Buka Isi SPT, lalu masuk ke Bagian B.2 Penghitungan PPh, Lihat dinomor 17 (dalam contoh), status lebih bayar karena pembetulan adalah angkanya dikurung seperti berikut:
Lalu Isikan pada nomor 18, bulan dimana mau di kompensasikan nilai lebih bayar tersebut. Jika kompensasi dimasukan ke bulan sebelumnya, dari sisi software bisa, tetapi harap dikonsultasikan dulu ke AR masing-masing, biasanya kalau PPN hanya bisa kompensasi ke bulan berikutnya, tidak bisa dikompensasi ke bulan sebelumnya. Jika mengacu kepada PPN sepertinya kompensasi pph 21 hanya bisa kompensasi ke bulan berikutnya saja. Ok, Jika sudah simpan, kemudian buka masa pajak yang ingin ditambahkan kompensasinya, buka ke B.2 Penghitungan PPh, Lalu pada bagian ini isikan dengan jumlah kompensasi, bulan dan tahun akibat pembetulan yang menyebabkan lebih bayar.
Jika sudah ditambahkan kompensasi tersebut, kemudian Simpan, otomatis jumlah KB akan berkurang di nomor 15, atau bertambah LB jika KB lebihkecil dari LBnya.
Jika SSP PPh 21 lebih disetor
Nah kemungkina ada kan yang salah ketik atau gimana yang menyebabkan salah setor, atau kelebihan setor SSP, ada 2 alternatif yaitu dengan PBK atau langsung di ESPT. Jika menggunakan PBK tentu bisa dipindah ke bulan sebelumnya dan setelahnya, tetapi jika langsung di ESPT hanya untuk bulan setelahnya. Jika ingin tanpa PBK, yang harus dilakukan:
Misal Bulan April 2015 PPh KB 100.000, akan tetapi PPh yang disetor 150.000
1. Buka SPT lalu buka masa april
2. Buka Isi SPT, lalu Daftar SSP
3. Isikan SSP dengan nilai 150.000,- kemudian laporkan ke KPP. BPS akan tetap menunjukan 100.000, akan tetapi SSP yang dilaporkan adalah 150.000, nah 50ribunya tadi bisa langsung dimasukkan ke bulan berikutnya.
4. Buka SPT, lalu buka masa mei, Buka ISI SPT, lalu -> SPT Induk, lalu pada bagian B.2 Penghitungan PPH, nomor 13, isikan 50ribu, dan masa pajak 04. kemudian simpan.
5. Selesai deh, SPT Sudah siap dilaporkan tanpa perlu PBK.
Tapi sebaiknya harap di konsultasikan ke AR masing-masing, apakah perlu PBK atau Langsung via ESPT jika salah setor di PPH 21 ini, tapi sejauh ini, pengalaman admin menangani kasus salah setor SSP, metode seperti diatas tetap bisa diterima oleh TPT KPP.
No comments:
Post a Comment