Mencetak SPT Induk
Buka Masa pajak yang ingin dicetak SPT induknya, kemudian Buka SPT PPh,Lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan Atau 26.Lalu nanti akan muncul Jendela Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan Atau Pasal 26, seperti berikut:
Ada tombol untuk mencetak, tekan saja tombol "Cetak". Nah nanti akan muncul preview sebagai berikut:
Tinggal tekan tombol print deh untuk mencetak ke printer.
Mencetak Daftar Bukti Potong dan Bukti Potong
Buka SPT PPh, lalu pilih "Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 Dan Atau 26" nanti akan muncul tampilan seperti berikut:Untuk mencetak bukti potong, tandai dulu pada "Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26" pada bagian ini:
Lalu cetak. Berikut adalah previewnya:
Print saja untuk mencetak.
Lalu untuk bukti potong, pada menu cetak, pilih saja Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atau 26.
Lalu tandai ceklist pada bukti potong yang ingin di pilih, atau tandai pilih semua jika ingin cetak seluruhnya.
Kemudian tekan tombol cetak, dan berikut adalah preview dari bukti potong:
Tekan tombol print untuk mencetak. Selanjutnya minta tanda tangan, kemudian bayar deh pajaknya. Bukti potong serahkan ke vendor yang dipotong.
No comments:
Post a Comment