Setelah anda membuat SPT PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2, tentunya setelah itu harus menyetorkan pajak, dimana untuk PPh 23 dan 4 ayat 2, batas pembayaran tiap bulannya maksimal tanggal 10, dan pelaporan maksimal tanggal 20. Jika pas hari terakhir masuk di hari sabtu, minggu, libur, maka batas pelaporannya hari kerja berikutnya.
Untuk eSPT PPh pasal 23 maupun 4 ayat 2, pengisian ssp dan csv hampir sama. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Menginput SSP pada eSPT PPh 23 dan 4 ayat 2
Buka SPT masa yang ingin diinput, kemudian pilih SPT-PPH, lalu pilih "Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) / Pemindah Bukuan (PBK)", Lalu pilih Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) atau Daftar PemindahBukuan (PBK).
Tekan tombol baru, lalu isikan sesuai form Kode MAP, Kode Jenis Setoran, NTPN, Jumlah Pembayaran dan tanggal setor, Jika kode NTPN terdapat huruf, buka notepad ketik disitu, kemudian di copy paste ke NTPN.
Simpan dan selesai. Pada software eSPT PPh 23 dan 4a2 tidak ada fitur untuk kompensasi jika ada kesalahan bayar, sehingga jika terjadi kesalahan harap melakukan PBK dahulu. Untuk menghindari denda telat lapor karena proses PBK, bisa membuat SPT Nihil dulu, yang benarnya dibuat SPT pembetulan 1 nya.
Membuat File CSV Pelaporan PPH 23 dan 4a2
Jika anda ingin menggunakan eSPT Loader, maka harap dibuat dulu foldernya di flash disk, misal PPh23-02-2016, lalu pada aplikasi eSPT, pilih SPT Tools, pilih lapor data SPT ke KPP
Lalu pada Lokasi File arahkan ke Folder yang dibuat tadi, kemudian pilih masa pajak dan tahun pajak, Kemudian create file, maka flash disk siap untuk dilaporkan. Hanya perlu membawa SPT induk dan Daftar bukti potongnya saja. Akan tetapi jika ingin dilaporkan tanpa csv juga bisa, hanya saja bukti potong harus dilampirkan, jika ada 100 lebih bukti potong tentunya akan banyak beban jika dilaporkan manual.
Selesai, tinggal ke KPP, lapor dan akan mendapatkan BPSnya.
No comments:
Post a Comment