Wednesday, January 27, 2016

GeeksAmok is Streaming Live on Twitch



GeeksAmok live streaming their gameplay right now on Twitch!

Check out the Stream now: GeeksAmok on Twitch.tv

Walkthrough: Assassin's Creed Unity #25 (Theatre Missions: Auto-Da-Fe)







Episode 022: Star Wars Apps, Games and Stuff


Frank and Scott are joined by LeRoy and Joe to discuss bi-weekly Star Wars news and related stuff!
Read more »

Walkthrough: Assassin's Creed Unity #24b (A Crown of Thorns Pt. 2)







Membuat SPT PPN eFaktur Nihil walau sudah di Input

Assalamualaikum. Wr.Wb.

eFaktur sudah diinput, gak bisa buat PPN nihil donk. Iya jika mengandalkan satu database efaktur memang tidak akan bisa. Tapi tenang saja bisa kok. Dengan memanfaatkan histori backup db sebelumnya. Sebagai contoh, si PKP A di bulan Desember 2015 ada PPN out, akan tetapi karena belum dibayarkan jadi belum bisa bayar. Misal PPN nya hanya 10.000 rupiah, tapi kalau tidak laporan pastinya akan kena denda 500ribu rupiah... nah loh, daripada buntung mending lapor nihil dulu.. :D

Tapi disarankan apapun kondisinya diusahakan bayar tepat waktu dongs ya... :p

Oke langsung saja.

Buka folder eFaktur, lalu buka backup, :

File di folder backup akan terbentuk setiap kali menggunakan , dan ada perubahan didalamnya. Misal anda input PPN out di desember 2015. Nah sudah tidak bisa buat PPN Nihil lagi donk ya. Nah ekstrak saja database yang belum diinput desembernya misalnya db_201511.... (november 2015). (contoh). Nanti ada folder db seperti berikut. Klik saja, nanti ada folder EtaxInvoice


Rename saja Etaxinvoice menjadi NIHIL atau nama lain terserah anda.

Klik kanan kemudian CUT. Pindahkan / Paste ke Folder Aplikasi Efaktur -> db, seperti berikut:
Setelah itu jalankan efaktur nya deh. Jika ada error database, kemungkinan menggunakan ekstrak database yang terlalu jauh,



silahkan unduh dulu EtaxInvoiceUPD disini:
https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi

Setelah itu aplikasi EtaxInvoiceUpd.exe copy ke folder aplikasi efaktur kemudian jalankan deh, pastikan online ya.


Jika sudah jalankan efakturnya. Kemudian login dengan username dan password yang anda set sebelumnya.

Kemudian klik File - Administrator DB:

Pilih Nihil lalu konek ke database. Kemudian login ulang, selanjutnya buat deh SPT Nihilnya. ke SPT -> Posting


Set masa pajak, tahun pajak, cek jumlah Dok PKPM, pastikan PK dan PM 0, lalu posting degh.. sampai data SPT berhasil dibentuk.

Lalu seperti biasa, buka SPT -> Buka SPT -> Perbaharui Tampilan, Pilih SPT Masa 12-12 -> Buka SPT Untuk diubah, isikan tanggal pada form 1111 lalu simpan. Lalu anda dapat mencetak spt induk dan membuat csvnya.

Selesai degh, aman.... 500 ribu gak melayang.., tapi denda 2 persennya menanti,.... ngohoahoahoa... apalagi kalau omsetnya gedhe... ya resiko pkp tanggung sendiri.. :p, ya kalau gak mau kena denda.. ya ppnnya dibayar tepat waktu donk.. hehe..

Nah lanjut.. jika sudah bayar... kembali lagi database awal yaitu Etaxinvoice, langkahnya sama -> File - Administrator DB, login dengan username dan password, lalu posting deh masa 12 tadi (contoh), tapi dua kali postingnya yaitu pembetulan 0 dan pembetulan 1.

Kemudian buka masa yang dibetulkan tadi, lalu buka SPT, (jangan lupa perbaharui tampilan), kemudian pilih SPT lagi -> Formulir Induk -> 1111



Pilih tab pada bagian dua:



Pada bagian II.E secara otomatis kan nilainya akan muncul, itu ganti menjadi 0 (karena spt yang dibetulkan kenyataannya memang 0 = dibuat SPT nihil)
Nah Bagian II.F akan muncul otomatis, bayar deh tuh... kemudian input SSP dan NTPN lalu lapor..

Tapi kalau niatnya memang mau lapor nihil dulu untuk jaga-jaga jika ada masalah dana, sebaiknya langsung saja buat SPT PPN nihil setahun biar tidak repot seperti diatas.

Goodluck bro/sis
:)

Tuesday, January 26, 2016

Cara merekap data karyawan Januari-November eSPT PPh 21 dengan ms access dan excel

Assalamualaikum. Wr.Wb. Bro/Sis

Kali ini saya mau share cara ringkas merekap pajak dari espt PPh 21 Januari-November, untuk keperluan perhitungan pajak desember. Tentunya data excel dan espt pasti ada perbedaan, terutama pembulatan, jika di excel dibulatkan nilai realnya belum tentu bulat, misal dibulatkan 7,5 +8,5  menjadi 7 dan 8 oleh excel, dijumlahkan akan berjumlah 16, tetapi ketika di impor ke eSPT, akan berjumlah 15, karena espt menganggap 7 dan 8 benar-benar bulat. Nah karena itu perlu merekap nilai pajak real di eSPT untuk disesuaikan. Ok untuk perhittungan masa desember tidak akan dibahas disini. Disini hanya akan dibahas bagaimana merekap dengan cara cepatnya. Biasanya kalau merekap menggunakan fitur expor dari espt, kemudian di impor ke excel. Nah kalau disini sekaligus januari-november.


Ok software yang diperlukan (untuk cara installnya silahkan googling sendiri.. :D )
- MS. access
- Excel
- database pph21 nya tentunya.

Oke, klik 2 x pada database pph21nya: (biasanya berekstensi .accdb atau .mdb, klik saja file yang mana yang dipakai). Nanti dia akan muncul seperti ini:

Isikan passwordnya : squarepants

Nanti muncul seperti berikut:


Lalu pilih dat_1721i_detail, nah disinilah terlihat data yang pernah di input di pph 21:

Nah terlihat kan, tapi disitu adalah data keseluruhan, untuk merekap yang diperlukan, misal tahun 2015, klik pada tahun.
Lalu ok. Jika tidak ada pembetulan, maka bisa langsung copas ke excel, caranya. klik pada bagian ujung kiri atas:


Lalu klik kanan copy, lalu siap dipastekan ke excel, tapi tunggu dulu ya, sekalian, bagaimana jika ada pembetulan. Misal Jan-Jul (pembetulan 1 semua), lalu ags-nov normal. Maka proses copasnya bisa 2 x proses. yang pertama set jan-jul dulu:
Kemudian set pembetulan ke satu:
Kemudian klik pada bagian kiri atas seperti langkah copy seperti diatas.  Untuk agustus - november, sama langkahnya set dulu masanya 8-11, lalu pembetulan 0. lalu copy all. data yang direkap adalah data pembetulan terakhir ya.

Oke berikut adalah proses paste di excel, taruh di sheet a1, klik kanan, paste special, pilih text, lalu ok

Berikut adalah hasilnya diexcel:

Dah selesai, gitu doang... ngurutin lagi donk.... ya sabar bro/sis, sekarang pakai fitur excel yaitu consolidation data. Dengan fitur ini, data jan-nov otomatis dijumlah langsung. Oke langsung saja. urutkan kolom nama karyawan, jml_bruto, dan juml pph seperti berikut:
Kemudian pilih cell mana yang mau dipakai:, misal disini:
Kemudian buka tab Data, pilih Consolidate:


Kemudian pada reference, klik kotak biru seperti gambar dibawah ini:
Kemudian blok nama, jmlbruto, dan jmlpph, keseluruhan data yang telah di copas tadi. Lalu klik add, kemudian centang left column.:

Kemudian OK. Nah langsung deh keliatan data Jan-Nov nya:


Jika ada nama yang dobel, kemungkinan nama beda titik dan spasi, harap disamakan dulu, dengan fitur sort, kemudian di consolidate ulang hasil consolidate yang masih ada dobel nama tadi.

Selesai deh, selanjutnya bisa digunakan untuk perhitungan pajak desembernya. Eiitssss tunggu dulu, kan di software terbaru khusus karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP, kan gak input nama, gimana ngerekapnya. Ya seharusnya dicatat agar lebih mudah pencocokannya. Untuk mencocokannya di ms access dia ada di dat 1721 header:


Jumlah_b adalah jumlah karyawan yang dibawah ptkp, bruto_b adalah jumlah penghasilan gabungan seluruh karyawan dibawah ptkp.

Gabungkan deh dengan data sebelumnya..

Tambahan lagi, yaitu merekap data ssp. bisa dilihat di dat 1721 iv

Nilai sspnya ada di kolom jumlah..
Okeh itu saja, semoga membantu merekap agar lebih cepat.. :D
 

Wednesday, January 20, 2016

Episode 059: Random News


The 59th show of the Geeks Amok Podcast is done and is officially in the history books!

LeRoy, Frank, Scott and Joe discuss the bi-weekly geek news! Follow us on Twitch and Subscribe on YouTube!
Read more »

Stock Rom Advan S35F+ [Plus]

 Firmware Advan S35f+ PLus

Read more »