Wednesday, June 4, 2014

Cara menghitung pajak reklame di DKI Jakarta

Kali ini artikel seputar perpajakan, yaitu tentang cara menghitung pajak reklame. Untuk menyelenggarakan reklame saat ini di wilayah Jakarta akan dikenakan pajak reklame. Untuk persyaratan terbaru pengurusan pajak reklame ini bisa dilihat di http://dpp.jakarta.go.id/pajak-reklame/


Untuk perhitungan tarif pajak reklame berikut langkah-langkahnya

1. Tentukan Golongan Jalan
pertama-tama harus melihat pergub terbaru dulu. Yang bisa anda unduh disini -> http://dpp.jakarta.go.id/downloads/77 (2014 April). Setelah itu tentukan kondisi jalan.

Protokal A -> Semacam Jalan Sudirman & Thamrin
Protokol B -> Semacam Jalan Cipulir - Ciledug -Seskoal (menghubungkan ke protokal A).
Protokol C -> Jalan yang tembus ke protokol B 
dst.

2. Lihat NSR (Nilai Sewa Reklame)
Jika sudah lihat daftar Nilai Sewa Reklame di Pergub terbaru. NSR dihitung perhari.


 
3. Ukur luas reklame.
Misal ukuran reklame adalah 1x1m = 1 meter persegi, (untuk satu sisi), jika dua sisi cukup dikalikan 2.

4. Lihat tarif pajak ( diperaturan pergub)
Misal tarif pajak 50%

5. Perhitungan pajak reklame
Pajak reklame = Luas Bidang reklame x NSR x Lama sewa (dalam hari) x tarif pajak

6. Contoh:
Si A membuat neonbox 1x1m 1 sisi di jalan ulujami (protokol C) nilai NSR 15000, tarif pajak 50% (2014), maka perhitungannya untuk 1 tahun.

Pajak reklame = 1m persegi x 15.000 x 365 (setahun) x 50 % = 2.737.500
Jadi pajak reklame yang harus dibayarkan oleh si A adalah sebesar 2.737.500 saja. :D

Ok itu saja mengenai cara perhitungan pajak reklame. Jika ada yang salah tolong dikoreksi.

Semoga berguna.

No comments:

Post a Comment