Wednesday, March 18, 2015

Cara mendaftar SSP (surat setoran pajak) Elektronik

Assalamualaikum. Wr.Wb. Bro/Sis

Kali ini share lagi tentang dunia perpajakan. Yaitu mengenai SSP, sekitar akhir tahun 2014 di tempat bank dimana saya biasa menyetorkan pajak. Sering kali mendapat himbauan untuk membuat SSP elektronik. Karena katanya memiliki berbagai macam keuntungan, yaitu proses cepat dan bisa disetor dibank dimana saja. Tidak seperti SSP lama yang harus di bank tertentu dan seringkali harus di ttd terlebih dahulu oleh pejabat bank sehingga memakan waktu lama.


Nah bagaimana cara membuat SSP Elektronik, ya tentunya harus sudah memiliki NPWP dan Email. Jika sudah buka alamat sse.pajak.go.id

Kemudian klik daftar baru, nanti muncul seperti berikut:

Isikan saja NPWP nanti nama otomatis keluar, lalu email, userid, dan terakhir isi captcha dan register, setelah itu buka email deh. Untuk validasi akun. Jika sudah login dengan userID dan pin yang dikirim melalui email.

Kemudian set jenis SSP yang ingin disetor :
Klik simpan, lalu klik terbitkan kode biling, lalu cetak. Selesai. Hasil cetakan berupa PDF yang bisa dicetak melalui printer, setelah itu, bawa lembar print td. Lalu setor ke Bank terdekat. Saya sudah coba di Bank yang biasa bukan tempat untuk bayar pajak, dan bisa. Proses cepat, datang bawa lembaran pdf billing + uang pajak, nanti teller memproses, kemudian teller memberikan lembar untuk konfirmasi data SSP, jika sudah di TTD, kemudian langsung diproses di teller, nanti akan mendapat bukti print2an, satu lembar disitu ada data NTPNnya dan tidak diperlukan lagi ttd pejabat bank (jadi sudah tidak nungguin ssp lagi hehe), lembar itu tadi di copy, kemudian dilampirkan dengan SPT untuk dilaporkan.

Selesai.  Deh, lumayan mudah kan .. ;D


No comments:

Post a Comment