Thursday, September 24, 2015

Cara menghitung pajak progressif Pajak Penghasilan

Assalamualaikum Wr. Wb. Bro/Sis



Kali ini share bagaimana cara menghitung pajak progresif pph penghasilan. Tarif pajak progressif adalah sebagai berikut.


5% untuk penghasilan 0-50.000.000,-
15% untuk penghasilan 50.000.000-250.000.000,-
25% untuk penghasilan 250.000.000-500.000.000,-
30% untuk penghasilan lebih besar dari 500.000.000,-

Oke jika melihat tarif diatas, misal ada yang memiliki netto penghasilan setelah ptkp 60.000.000, banyak yang langsung menghitung netto tersebut 60.000.000 x tarif. Jika seperti itu menghitungnya dipastikan salah.. :D

Yang benarnya:
Hitung dulu penghasilan yang terkena 5%, lalu sisanya dikali tarif selanjutnya.

Jadi kalau 60.000.000,-

Hitung dulu yang kena 5%;
50.000.000 x 5%  = 2.500.000

Sisanya kena 15%
10.000.000 x 15 % = 1.500.000

Jadi pajak yang harusnya dibayar dengan netto penghasilan 60.000.000, adalah 4.000.000,-

coba bandingkan dengan hitungan yang langsung tadi 15% x 60.000.000 = 9.000.000, selisih 5 juta tuh bro/sis, lumayan tuh buat beli hp baru.. :D

Ok lanjut contoh yang ke2, untuk tarif untuk penghasilan netto setelah ptkp misal 700 juta. Berapa pphnya.

Ok begini langkahnya. diurut dulu sesuai tarif

angka 700 ribu dipecah menjadi berikut

50.000.000 kena 5%, (sisa 650.000.000)
200.000.000 kena 15% (sisa 450.000.000)
250.000.000 kena 25% (sisa 200.000.000)
sisanya 200,000.000 kena 30%

Tinggal dihitung deh.
50.000.000 x 5% = 2.500.000
200.000.000 x 15% = 30.000.000
250.000.000 x 25 % = 62.500.000
200.000.000 x 30 % = 60.000.000

Total = 115.000.000
dan itulah pajak yang harus dibayar

Jadi intinya perhitunganya tidak langsung dari kategori tarif, tapi berurutan
penghasilan 50 juta pertama di hitung 5 %  (range 0-50juta)
lalu 200 juta berikutnya dihitung 15% (range 50-250 juta)
lalu 250 juta berikutnya dihitung 25% (range 250-500 juta)
dan nilai sisa berikutnya dihitung 30% (500 juta keatas)


Ok itu saja, jika ada yang bingung silahkan komen dimari.. :)

No comments:

Post a Comment