eSPT PPh 21 merupakan aplikasi untuk mengelola perpajakan untuk karyawan. Aplikasi ini digunakan untuk membuat laporan SPT masa dan membuat bukti potong untuk karyawan. Akan tetapi bagi karyawan tetap / tidak tetap, karyawan yang dipotong tidak final / final, dan dokumen SSP/PBK, salah satunya tidak ada yang melebihi 20, maka tidak perlu menggunakan eSPT, alias boleh lapor manual.
Untuk Instalasi eSPT:
Unduh software utama di SINI:
http://www.pajak.go.id/content/e-spt-masa-21-26-2014-v20
Lalu unduh Patch terbaru:
http://www.pajak.go.id/content/patch-e-spt-masa-pph-pasal-21-26-v2201
Install dahulu Software utama. Ekstrak dulu semua file yang telah di unduh, tadi lalu buka foldernya. Klik 2x pada eSPT Package.msi
Berikut adalah window dari installer espt:
Klik Next nanti muncul seperti ini, pilih everyone, agar aplikasi bisa digunakan oleh semua user yang ada dalam 1 pc/laptop.
Selanjutnya Next-next saja hingga selesai, setelah itu install patch untuk update yang terbaru. Buka/ekstrak Patch21-26.rar, lalu klik patchmeup.exe
Jika windows anda 64 bit ganti menjadi seperti berikut:
Klik patch, maka aplikasi epst akan diupdate.
Jika windows anda 64 bit ganti menjadi seperti berikut:
Klik patch, maka aplikasi epst akan diupdate.
Secara default, database berada di Program Files, agar lebih leluasa mengelola database, sebaiknya database di copy dan di pindahkan ke Folder khusus yang anda mau. Misal di Drive D:\Database ESPT.
db2113.accdb ini juga dapat diganti/direname sesuai dengan nama perusahaan anda.
Aplikasi eSPT 21 ini multi database, dapat langsung akses ke database tanpa harus setting database ODBC.
Login : administrator
Password : 123
Setting Profil awal (hanya sekali saja), input NPWP , dan nama perusahaan dsb.
Instalasi Aplikasi Selesai, selanjutnya espt siap digunakan
No comments:
Post a Comment