Disetiap perusahaan pasti ada juga tenaga karyawan seperti freelance, tidak tetap dan sebagainya. Untuk menginputnya ada di menu tersendiri, di ISI SPT -> Daftar Bukti Potong -> Tidak Final (1721-II). Dan berikut adalah tampilan jendelanya.
Tekan tombol baru, untuk memulai input karyawan tidak final, isikan npwp, atau kosong jika tanpa npwp (kena 20% lebih tinggi).
Jika sudah pada bagian B, di Kode objek pajak, pilih "..." untuk memulai input gaji karyawan tidak final.Pilih salah satu jenis kegiatan atau objek pajak yang sesuai dengan karyawan tersebut, sebagai contoh imbalan tidak berkesinambungan, pilih 21-100-09
Isikan bruto, secara otomatis pph akan muncul di pph yang dipotong. Jika sudah simpan. Untuk yang lainnya silahkan isi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Untuk mencetak bukti potong, pisa di buka pada menu CETAK -> Bukti Potong -> Pilih 1721-IV (BP Tidak Final), lalu print data bukti potong yang di mau.
Jika data tidak final berjumlah banyak anda dapat melakukan perhitungan manual di excel, lalu kemudian di import ke eSPT pph 21 (akan dibahas di postingan tersendiri).
Ok itu saja.
No comments:
Post a Comment