Friday, February 26, 2016

Menginput bruto dan pajak karyawan pada eSPT PPh masa 21

Untuk mendapatkan nilai bruto dan pajak karyawan setiap bulannya bisa menggunakan perhitungan manual excel pph21 pada umumnya. Atau disoftware eSPT juga bisa secara tahunannya, oke berikut adalah contoh cara perhitungan dengan menggunakan software eSPT.

Buat dulu SPT Desember tahun dimana ptkp berlaku. (bisa dihapus kok, ini hanya sebagai alat bantu hitung pph karyawan). Buka Isi SPT,-> Daftar Bukti Potong -> A1, lalu muncul jendela tekan tombol "Baru". Berikut adalah tampilan tab pertama.

Kalau hanya untuk menghitung cukup isikan saja NPWP saja, jika tidak punya NPWP isi dengan angka 0, karena ada/tidak NPWP akan berpengaruh ke hasil perhitungan, dimana tanpa NPWP akan lebih besar 1% dari pph normalnya. Jika sudah lanjut ke tab B.1, nah disitu isikan saja data gaji yang sudah di x 12 atau disetahunkan. 

Jika sudah diinput, lihat tab b.2, secara otomatis PPh setahun sudah muncul:
Jika gaji digross up, cukup centang tanda grossup di tab B.1, nanti tunjangan pph dan pphnya akan sama.
Nah untuk menginput bulannya, kita cuman butuh angka pada B1. 8, dan B2. 19, yaitu bruto dan pphnya, tapi dibagi 12 dulu, nah dapat kan bruto dan pphnya. Nah jika cara diatas lama, ya solusi lain adalah menggunakan software excel atau software penghitung pajak lain yang anda miliki. Yang penting bisa mendapatkan nilai bruto dan pph bulanannya.

Jika sudah dapat Bruto dan pajak per bulannya, silahkan buka Isi SPT -> Daftar Pemotongan Pajak (1721-1) -> Satu Masa Pajak -> Tekan tombol tambah, berikut adalah tampilannya.
Isikan saja NPWP nama, kode objek pajak, umumnya 21-100-01 untuk peg. tetap, atau 21-100-02 untuk penerima pensiun, lalu isikan jumlah penghasilan bruto, dan pph dipotong, tambahkan kode negara domisili jika pegawai dari luar negeri, kemudian klik simpan. Selesai deh input pph masa untuk satu karyawan, selanjutnya sama untuk karyawan ke 2 , 3 dan  seterusnya.

Untuk software terbaru  ini jika pajaknya 0, tidak perlu diinput nama, tetapi hanya dihitung jumlah orang yang tidak kena pajak , lalu jumlah bruto dari kesemua orang tersebut. Misal ada 5 orang gaji masing 1 juta, maka inputnya di ISI SPT -> Daftar Pemotongan Pajak (1721-1) -> Satu Masa Pajak , seperti berikut.


Jika sudah simpan, dan selesai dech. Lalu adakah metode tercepat untuk menginput, ya tentu ada, yaitu dengan metode impor dan expor. Akan dibahas di postingan tersendiri. Ini sangat berguna bilamana jumlah karyawan anda hingga ratusan bahkan ribuan.

Ok itu saja untuk cara input bruto dan pajak pada espt pph 21.

No comments:

Post a Comment