Tuesday, February 9, 2016

Membuat SPT Masa Bulanan / SPT Tahunan pada eSPT PPh masa 21

Langkah pertama sebelum menggunakan aplikasi eSPT 21 ini, pastikan anda sudah menghitung PPH 21 karyawan dengan cara manual, ataupun dengan software. Nanti data yang dibutuhkan adalah data Bruto Pegawai dan PPhnya saja.


Jika sudah saatnya input ke eSPT, Klik Pilih SPT -> Buat SPT Baru, lalu tentukan Bulan dan Tahun yang ingin dibuat SPT Masanya.

Lalu klik Buat SPT, nah SPT Masa sudah dibuat, dalam contoh ini adalah SPT Februari 2016, Lalu untuk Input Data Karyawan, buka Isi SPT - > Daftar Pemotongan Pajak (1721-1) -> Satu Masa Pajak, Nanti muncul jendela Daftar Pemotongan Pajak, lalu klik tambah untuk menambah data karyawan.

Berikut adalah menu input data bruto dan pph karyawan:

Isikan satu persatu karyawan yang ada, jika karyawan anda banyak ada metode expor dan impor (akan dibahas di postingan tersendiri).

Jika karyawan anda dibawah PTKP penghasilnnya, maka tidak perlu susah-susah input, cukup dihitung jumlah karyawan nya berapa dan total penghasilan seluruh karyawan dibawah PTKP. input di bagian ini.


Nah selesai, lalu bagaimana untuk membuat SPT Tahunan 21, tidak jauh berbeda kok, cukup buat saja SPT Masa Desember, maka menu Bukti Potong A1, dan Daftar Pemotongan Pajak -> Satu Tahun, akan aktif.

SPT Masa -> Yang dilaporkan SPT Masanya
SPT Tahunan -> Yang dilaporkan SPT Masa Desember saja + Data A1 Karyawan Setahun

Untuk rincian input bukti potong dll terkait PPh 21 akan dibuat postingan tersendiri. :)

No comments:

Post a Comment