Untuk menginput pph final seperti uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, anggot TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya, serta objek PPh Pasal 21 final lainnya. Terdapat menu khusus untuk pembuatan bukti pemotongan PPh 21 FINAL.
Untuk membuatnya buka Isi SPT - Daftar Bukti Potong -> FINAL (1721-III), berikut adalah tampilan jendelanya:
Tekan tombol baru untuk memulai pembuatan bukti potongnya. Isikan NPWP, nama, NIK/No paspor, serta alamat wajib pajak yang dipotong pph final.
Kemudian pada bagian B, pada kode objek, tekan menu "..." untuk memilih jenis kode objek apa yang ingin dibuat. Pilih pada kode objek pajaknya.
Misalnya pesangon, setelah kode objek terpilih, isikan saja jumlah brutonya, nanti secara otomatis, tarif menyesuaikan dengan jenis kode objek pajak yang dibilih.
Jika sudah simpan, dan selesai deh input bukti potong pajak finalnya. Bukti potong tersebut bisa langsung di cetak di menu cetak.
No comments:
Post a Comment