Jika sudah isikan NPWP perusahaan anda.
Lalu klik Simpan, selanjutnya isi Profil:
Isikan Nama, kemudian Alamat, Nomor telepon, email, serta NPWP dan Nama Penandatangan, jika ada yang dikuasakan untuk menandatangani, isikan di NPWP Kuasa/Nama Kuasa, Opsi Bendahara Pemerintah / Pembuat Bukti Potong A2 tidak perlu dicentang jika Wajib Pajak bukan bendahara pemerintah. Jika sudah simpan.
Selanjutnya adalah setting penomoran Bukti Potong dan PTKP, Buka Referensi -> Bukti Potong -> Penomoran BP, lalu set semuanya menjadi 1, setiap awal tahun.
Lalu Berlaku sampai, atur ke tahun yang paling lama.
Selesai, eSPT siap digunakan, jika ada peraturan baru mengenai tarif, PTKP, dsbnya, bisa diatur melalui Referensi.
No comments:
Post a Comment