Lhoh, gak bisa di kelik.. bagaimana ini bro/sis, tenang jangan khawatir. tengok ke menu Isi SPT, lalu pilih Daftar Pemotongan Pajak (1721-1). Lalu pilih Satu tahun pajak. Dan lihat di bagian kanan bawah, ada menu cetak bukan.
Tinggal klik disitu dech... , tapi kenapa tidak bisa langsung, ya mungkin softwarenya butuh update lagi :), semoga ada update biar langsung bisa print di menu cetak.. :), berikut adalah tampilan menu cetaknya (di potong sebagian, alasan privasi... :D )
Oh ya kan ini tidak perlu dicetak, ya jika perusahaan sudah menggunakan eSPT Loader, tapi tidak semua menggunakan eloader ada juga perusahaan masih melaporakan secara manual (yang karyawannya, ssp, bukti potong, pbk, tidak lebih dari 20), kalau yang manual tentunya harus melampirkan 1721-1 nya.
Ok itu saja, selanjutnya bisa cetak dengan mesin printer yang anda miliki.. :)
No comments:
Post a Comment