Tuesday, February 23, 2016

Cara mengganti faktur pajak yang sudah di input (Faktur pajak pengganti) pada efaktur

Assalamualaikum. Wr. Wb. Bro/Sis

Mungkin hal ini banyak di alami oleh pengguna efaktur, salah nama, salah alamat, salah NPWP, salah nominal, salah angka, tanggal dsbnya. tidak perlu dibatalkan bro/sis, hanya perlu diganti. Yaitu dengan menggunakan faktur pajak pengganti. Oke berikut adalah langkah-langkahnya untuk mengganti faktur pajak.


Pilih faktur pajak yang salah:
Lalu klik pengganti. Jika ada notifikasi penggantian faktur, pilih yes, lalu klik simpan dahulu, lalu yes saja jika muncul notifikasi lagi, nanti distatus akan muncul faktur pengganti di daftar faktur pajak keluaran, statusnya adalah normal pengganti, pilih saja. Lalu klik ubah.

eits....

kok gak langsung klik pengganti, lalu edit yang salah gitu?... ya silahkan dicoba saja klo bisa... ngiahahahaa....,

defaultnya sampai versi efaktur ini dibuat, jika klik pengganti langsung tidak bisa mengubah data yang ada seperti npwp, nama, maupun alamat dan hanya keterangan, tanggal, dan isi faktur nya saja.

nah jika sudah klik ubah pada faktur pajak pengganti, silahkan ganti data yang salah:

Kemudian simpan, lalu upload deh, cetak, jangan lupa faktur yang diberikan ke lawan harus komplit, yang salah dan faktur pajak pengganti, karena pada saat input masukan, yang diinput pertama kali adalah yang salah, lalu baru kemudian yang diganti.

Salam.. :)

No comments:

Post a Comment