Monday, February 8, 2016

Mencetak SPT Masa, Daftar Bukti Potong, dan Bukti Potong PPh Pasal 4a2

Setelah menginput Bukti Potong, tentunya langkah selanjutnya adalah mencetak SPT Masa dan Bukti Potong untuk diserahkan ke pihak yang dipotong. Sedangkan SPT untuk dilaporkan dan dibayarkan nilai Pajak yang tertera.


Untuk mencetak SPT, buka SPT PPH, kemudian, pilih Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPH Pasal 4 ayat (2).
Nanti akan muncul jendela SPT Masa seperti berikut:
Tekan tombol cetak untuk mencetak. Berikut adalah previewnya:
Jika sudah cetak Daftar Bukti Potong dan Bukti potongnya, buka SPT PPh, lalu pilih Daftar Bukti Potong yang telah diinput.
Untuk mencetak Daftar bukti potong, tandai dulu pada menu cetak "Daftar Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 4(2), lalu tekan tombol cetak (tidak perlu menandai bukti potong). Berikut contoh previewnya.

Untuk mencetak bukti potong, tandai dulu bukti potong yang ingin dicetak, atau pilih semua untuk print keseluruhan, kemudian tekan tombol cetak. Berikut adalah previewnya.


Selesai, selanjutnya tanda-tangani, beri cap, dan dilaporkan, maksimal pembayaran tanggal 10, dan pelaporan maksimal tanggal 20. Jika laporan manual tanpa csv, bukti potong harus dilampirkan seluruhnya.

No comments:

Post a Comment